Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
Asesmen Nasional dilaksanakan dengan 3 (tiga) instrumen yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM Literasi, Numerasi), Survey Karakter dan Survey Lingkungan Belajar
Dasar hukum pelaksanaan Asesmen Nasional yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832) dan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 013/H/PG.00/2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022.
Hasil dari Asesmen nasional dapat dipakai sekolah dan menjadikan Rapor Pendidikan sebagai acuan dalam mengidentifikasi masalah, merefleksikan akarnya, dan membenahi kualitas pendidikan secara menyeluruh.
Pelaksanaan oleh Satuan Pendidikan SDN Srondol Wetan 01 pada tanggal 1 Oktober 2022 - 1 November 2022 di Laboratorium Komputer SMP Mardisiswa 1 Jl. Sukun Raya No. 25 Semarang, dengan jumlah peserta didik yang dijadikan sampling sebanyak 27 orang dalam 2 sesi pelaksanaan yaitu sesi satu jam 07.30 - 09.30 WIB dan sesi 2 jam 12.30 - 14.30 WIB.
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)